| Struktur Organisasi BBPJN V |
|
|
|
|
Organisasi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V terdiri atas 5 bidang dan 1 Kelompok Jabatan Fungsional
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penata-usahaan administrasi kepegawaian, organisasi dan tatalaksana kerja, keuangan, akuntansi barang milik/kekayaan Negara, pengelulaan leger jalan, urusan rumah tangga, dan koordinasi dengan instansi terkait. Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
Bagian Tata Usaha terdiri dari:
1. Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan proses administrasi dan pengelulaan data kepegawaian. 2. Subbagian Keuangan dan Umum, mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan pengelulaan keuangan, penyusunan laporan akuntansi keuangan dengan Sistern Akuntansi Keuangan, administrasi hasil pemeriksanaan dan pengaduan masyarakat serta pengelulaan urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga. 3. Subbagian Barang Milik Negara, mempunyai tugas melakukan pengelulaan administrasi, akuntansi, pelaporan Barang Milik Negara, dan pengamanan fisik dan proses sertifikasi Barang Milik Negara pra konstruksi, pengelulaan leger jalan. Bidang Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan program, pengadaan, audit keselamatan jalan, serta mengendalikan dan melaksanakan perencanaan teknis jalan dan jembatan nasional. Bidang Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
Bidang Perencanaan terdiri dari
1. Seksi Program dan Data mempunyai tugas menyiapkan bahan pengendalian, pengumpulan dan pengulahan data penanganan jalan nasional, pengendalian dan pelaksanaan survey dan investigasi, penyusunan dokumen anggaran tahunan dan laporan akuntabilitas kinerja balai besar, serla pelaksanaan informasi publik. 2. Seksi Perencanaan Teknis dan Lingkungan mempunyai tugas menyiapkan bahan pengendalian dokumen pengadaan pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan; pengendalian dan pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan; perencanaan teknis preservasi dan peningkatan kapasitas jalan dan jembatan; dan justifikasi/pertimbangan teknik untuk amandemen kontrak. Bidang Pelaksanaan I mempunyai tugas melaksanakan pengendalian pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi preservasi dan peningkatan kapasitas jalan, pelaksanaan penyesuaian kontrak pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan yang tidak mengubah target DIPA serta pengendalian pemanfaatan bagian-bagian jalan. Bidang Pelaksanaan 1 menyelenggarakan fungsi:
Bidang Peiaksanaan I terdiri dari
1. Seksi Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas menyiapkan rencana kerja, bahan pengendalian analisis harga satuan, pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan teknis, pengendalian administrasi kontrak untuk pekerjaan konstruksi peningkatan kapasitas jalan dan jembatan, serta sosialisasi dan pelaksanaan pengadaan tanah jalan nasional diluar jalan tul. 2. Seksi Preservasi mempunyai tugas menyiapkan rencana kerja, analisis harga satuan, pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan teknis pengendalian administrasi kontrak untuk pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan, penilikan jalan, pengendalian pemanfaatsrn bagian-bagian jalan. Bidang Pelaksanaan II mempunyai tugas melaksanakan pengendalian pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi preservasi dan peningkatan kapasitas jalan, pelaksanaan penyesuaian kontrak pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan yang tidak mengubah target DIPA serta pengendalian pemanfaatan bagian-bagian jalan. Bidang Pelaksanaan II menyelenggarakan fungsi:
Bidang Pelaksanaan II terdiri dari :
1. Seksi Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas menyiapkan rencana kerja, bahan pengendalian analisis harga satuan, pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan teknis, pengendalian administrasi kontrak untuk pekerjaan konstruksi peningkatan kapasitas jalan dan jembatan, serta sosialisasi dan pelaksanaan pengadaan tanah jalan nasional di luar jalan tul. 2. Seksi Preservasi mempunyai tugas menyiapkan rencana kerja, analisis harga satuan, pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan teknis pengendalian administrasi kontrak untuk pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan, penilikan jalan, pengendalian pemanfaatan bagian-bagian jalan. Bidang Pengendalian Sistem Pelaksanaan, Pengujian dan Peralatan rnempunyai tugas melaksanakan pengadaan, penyediaan, pemanfaatan, penyimpanan dan pemeliharaan bahan dan peralatan jalan dan jembatan, pengujian mutu konstruksi, melaksanakan penerapan sistem manajemen mutu, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, serta sistem manajemen lingkungan pada pelaksanaan kegiatan balai besar. Bidang Pengendalian sistem pelaksanaan, Pengujian dan Peralatan menyelenggarakan fungsi:
Bidang Pengendalian Sistem Pelaksanaan, Pengujian dan Peralatan terdiri dari :
1. Seksi Pengendalian Sistem Pelaksanaan mempunyai tugas melaksanakan penerapan sistem manajemen mutu, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, serta sistem rnanajemen lingkungan pada pelaksanaan kegiatan balai besar 2. Seksi Pengujian dan Peralatan mempunyai tugas. melakukan pemantauan pengujian peralatan, bahan dan hasil pekerjaan konstruksi, evaluasi terhadap hasil pengujian, serta pengadaan, penyediaan, penyaluran, pemeliharaan peralatan termasuk suku cadang, dan pengadaan, penyediaan, penyaluran bahan, pemberian bimbingan pemanfaatan bahan peralatan, serta pemantauan pemanfaatan bahan dan peralatan. |