- Selamat Atas Keberhasilan BBPJN V memperoleh Sertifikat Akreditasi Laboratorium Pengujian Bahan Jalan dan Jembatan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), 25 Nopemeber 2011 - hot Download Terbaru :: Dokumen Pemilihan:: Spesifikasi Khusus Divisi 10 ::

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi BBPJN V PDF Print E-mail

struktur-organisasi

Organisasi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V terdiri atas 5 bidang dan 1 Kelompok Jabatan Fungsional

  • Bagian Tata Usaha;
  • Bidang Perencanaan;
  • Bidang Pelaksanaan I;
  • Bidang Pelaksanaan II;
  • Bidang Pengendalian Sistem Pelaksanaan, Pengujian dan Peralatan; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional;



Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penata-usahaan administrasi kepegawaian, organisasi dan tatalaksana kerja, keuangan, akuntansi barang milik/kekayaan Negara, pengelulaan leger jalan, urusan rumah tangga, dan koordinasi dengan instansi terkait.

Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

  • Pengulahan data dan proses administrasi kepegawaian;
  • Penyusunan rencana dan anggaran kegiatan operasional balai besar serta pelaksanaan urusan kas dan perbendaharaan;
  • Pelaksanaan administrasi dan akuntansi keuangan;
  • Pelaksanaan administrasi dan akuntansi barmg milikkekayaan Negara;
  • Pengelulaan leger jalan;
  • Penyelesaian administrasi hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait;
  • Pengamanan fisik dan proses sertifikasi Barang Milik Negara (pasca konstruksi); dan
  • Pelaksanaan tata naskah dinas dan kearsipan serta rumah tangga balai besar.

Bagian Tata Usaha terdiri dari:

  • Subbagian Kepegawaian;
  • Subbagian Keuangan dan Umum; dan
  • Subbagian Barang Milik Negara.

1. Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan proses administrasi dan pengelulaan data kepegawaian.

2. Subbagian Keuangan dan Umum, mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan pengelulaan keuangan, penyusunan laporan akuntansi keuangan dengan Sistern Akuntansi Keuangan, administrasi hasil pemeriksanaan dan pengaduan masyarakat serta pengelulaan urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga.

3. Subbagian Barang Milik Negara, mempunyai tugas melakukan pengelulaan administrasi, akuntansi, pelaporan Barang Milik Negara, dan pengamanan fisik dan proses sertifikasi Barang Milik Negara pra konstruksi, pengelulaan leger jalan.




Bidang Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan program, pengadaan, audit keselamatan jalan, serta mengendalikan dan melaksanakan perencanaan teknis jalan dan jembatan nasional.

Bidang Perencanaan menyelenggarakan fungsi:

  • pengendalian, pengumpulan dan pengulahan data penanganan jalan nasional;
  • pengendalian dan pelaksanaan survey, investigasi dan perencanaan teknis jalan dan jembatan;
  • pengendalian penyiapan dokumen pengadaan pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan;
  • penyusunan dokumen anggaran tahunan;
  • pelaksanaan unit layanan pengadaan;
  • pengendalian dan pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan;
  • pengendalian dan pelaksanaan perencanaan preservasi dan peningkatan kapasitas jalan dan jembatan;
  • pelaksanaan audit keselamatan jalan;
  • pelaksanaan inforrnasi publik; dan
  • penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai besar.

Bidang Perencanaan terdiri dari

  • Seksi Program dan Data
  • Seksi Perencanaan Teknis dan Lingkungan

1. Seksi Program dan Data mempunyai tugas menyiapkan bahan pengendalian, pengumpulan dan pengulahan data penanganan jalan nasional, pengendalian dan pelaksanaan survey dan investigasi, penyusunan dokumen anggaran tahunan dan laporan akuntabilitas kinerja balai besar, serla pelaksanaan informasi publik.

2. Seksi Perencanaan Teknis dan Lingkungan mempunyai tugas menyiapkan bahan pengendalian dokumen pengadaan pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan; pengendalian dan pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan; perencanaan teknis preservasi dan peningkatan kapasitas jalan dan jembatan; dan justifikasi/pertimbangan teknik untuk amandemen kontrak.



Bidang Pelaksanaan I mempunyai tugas melaksanakan pengendalian pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi preservasi dan peningkatan kapasitas jalan, pelaksanaan penyesuaian kontrak pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan yang tidak mengubah target DIPA serta pengendalian pemanfaatan bagian-bagian jalan.


Bidang Pelaksanaan 1 menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan rencana kerja pelaksanaan peningkatan kapasitas dan preservasi jalan dan jembatan;
  • pengendalian dan pelaksanaan analisis harga satuan pekerjaan jalan dan jembatan;
  • pengendalian pemanfaatan bagian-bagian jalan
  • pengendalian pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
  • pengendalian pelaksanaan dan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan
  • pengendalian pelaksanaan penilikan jalan dan jembatan
  • pengendalian pelaksanaan penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan
  • pengendalian dan pelaksanaan administrasi teknik kontrak
  • pengendalian dan pelaksanaan penyesuaian kontrak pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan yang tidak mengubah target DIPA;
  • pelaksanaan sosialisasi dam pengadaan tanah jalan nasional di luar jalan tul; dan
  • penyediaan saran teknis penyelenggaraan jalan provinsi, kabupaten, kota, dan desa.

Bidang Peiaksanaan I terdiri dari

  • Seksi Peningkatan Kapasitas; dan
  • Seksi Preservasi.

1. Seksi Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas menyiapkan rencana kerja, bahan pengendalian analisis harga satuan, pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan teknis, pengendalian administrasi kontrak untuk pekerjaan konstruksi peningkatan kapasitas jalan dan jembatan, serta sosialisasi dan pelaksanaan pengadaan tanah jalan nasional diluar jalan tul.

2. Seksi Preservasi mempunyai tugas menyiapkan rencana kerja, analisis harga satuan, pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan teknis pengendalian administrasi kontrak untuk pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan, penilikan jalan, pengendalian pemanfaatsrn bagian-bagian jalan.



Bidang Pelaksanaan II mempunyai tugas melaksanakan pengendalian pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi preservasi dan peningkatan kapasitas jalan, pelaksanaan penyesuaian kontrak pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan yang tidak mengubah target DIPA serta pengendalian pemanfaatan bagian-bagian jalan.

Bidang Pelaksanaan II menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan rencana kerja pelaksanaan peningkatan kapasitas dan preservasi jalan dan jembatan
  • pengendalian dan pelaksanaan analisis harga satuan pekerjaan jalan dan jembatan
  • pengendalian pemanfaatan bagian-bagian jalan
  • pengendalian pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
  • pengendalian pelaksanaan dan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan
  • pengendalian pelaksanaan penilikan jalan dan jembatan
  • pengendalian pelaksanaan penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan
  • pengendalian dan pelaksanaan administrasi teknik/ kontrak
  • pengendalian dan pelaksanaan penyesuaian kontrak pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan yang tidak mengubah target DIPA
  • pelaksanaan sosialisasi dan pengalaan tanah jalan nasional di luar jalan tul; dan
  • penyediaan saran teknis penyelenggaraan jalan provinsi, kabupaten, kota, dan desa.

Bidang Pelaksanaan II terdiri dari :

  • Seksi Peningkatan Kapasitas; dan
  • Seksi Preservasi.

1. Seksi Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas menyiapkan rencana kerja, bahan pengendalian analisis harga satuan, pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan teknis, pengendalian administrasi kontrak untuk pekerjaan konstruksi peningkatan kapasitas jalan dan jembatan, serta sosialisasi dan pelaksanaan pengadaan tanah jalan nasional di luar jalan tul.

2. Seksi Preservasi mempunyai tugas menyiapkan rencana kerja, analisis harga satuan, pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan teknis pengendalian administrasi kontrak untuk pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan, penilikan jalan, pengendalian pemanfaatan bagian-bagian jalan.



Bidang Pengendalian Sistem Pelaksanaan, Pengujian dan Peralatan rnempunyai tugas melaksanakan pengadaan, penyediaan, pemanfaatan, penyimpanan dan pemeliharaan bahan dan peralatan jalan dan jembatan, pengujian mutu konstruksi, melaksanakan penerapan sistem manajemen mutu, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, serta sistem manajemen lingkungan pada pelaksanaan kegiatan balai besar.

Bidang Pengendalian sistem pelaksanaan, Pengujian dan Peralatan menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana mutu unit kerja dan rencana mutu pelaksanaan kegiatan
  • penerapan rencana mutu unit kerja, mutu pelaksanaan kegiatan, dan mutu kontrak
  • penerapan sistem manajemen mutu, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, serta sistem manajemen lingkungan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan non konstruksi
  • pelaksanaan fungsi unit penjamin mutu
  • pelaksanaan bimbingan penerapan sistem manajemen mutu, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, serta sistem manajemen lingkungan
  • penyiapan bahan masukan kaji ulang sistem manajemen mutu, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, serta sistem manajemen lingkungan;
  • pelaksanaan audit internal dan pemeliharaan sistem manajemen mutu, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, serta sistem manajemen lingkungan.
  • pengadaan, penyediaan, penyimpanan, penyaluran, dan pemeliharaan peralatan termasuk suku cadang
  • pengadaan, penyediaan, penyimpanan, dan penyaluran bahan jalan dan jembatan
  • pemberian bimbingan pemanfaatan peralatan, bahan jalan dan jembatan
  • pemantauan pemanfaatan peralatan, bahan jalan dan jembatan
  • pelaksanaan dan permantauan pengujian peralatan, bahan dan hasil pekerjaan konstruksi
  • evaluasi terhadap hasil pengujian.

Bidang Pengendalian Sistem Pelaksanaan, Pengujian dan Peralatan terdiri dari :

  • Seksi Pengendalian Sistem Pelaksanaan
  • Seksi Pengujian Peralatan.

1. Seksi Pengendalian Sistem Pelaksanaan mempunyai tugas melaksanakan penerapan sistem manajemen mutu, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, serta sistem rnanajemen lingkungan pada pelaksanaan kegiatan balai besar

2. Seksi Pengujian dan Peralatan mempunyai tugas. melakukan pemantauan pengujian peralatan, bahan dan hasil pekerjaan konstruksi, evaluasi terhadap hasil pengujian, serta pengadaan, penyediaan, penyaluran, pemeliharaan peralatan termasuk suku cadang, dan pengadaan, penyediaan, penyaluran bahan, pemberian bimbingan pemanfaatan bahan peralatan, serta pemantauan pemanfaatan bahan dan peralatan.

 

Kritik dan Saran