| Latar Belakang Pembentukan BBPJN V |
|
|
|
| Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V dibentuk sebagai tidak lanjut dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.14/PRT/M/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional yang mempunyai fungsi untuk melaksanakan perencanaan dan pengawasan teknis, pelaksanaan kontruksi, pengendalian operasi dan pemeliharaan, pengendalian mutu dan pelayanan, penyediaan bahan dan peralatan serta penata usahaan organisasi balai besar |
25/10/2012 | Administrator |
07/06/2012 | Administrator |
07/06/2012 | Administrator |