hot Download Terbaru :: SBD Balai:: SBD Bintek :: Spesifikasi Umum 2010 Rev.2 ::

Berita Utama

KAPUSKOM PU; HUMAS BBPJN V PALING SIAP IMPLEMENTASIKAN KIP PDF Print E-mail
Friday, 05 October 2012 03:26
Rapat kip Rapat kip

Upaya Tim Humas Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) V, Kementerian Pekerjaan Umum mendirikan Pusat Layanan Informasi Publik yang didalamnya memiliki Media Centre dan Meja Informasi mendapatkan apresiasi dari Kepala Pusat Informasi (Puskom) Pekerjaan Umum, Waskito Pandu.

Apresiasi itu disampaikan dalam acara Sosialisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Regional II, Rabu (3/10) di Surabaya yang diikuti intansi Ke-PU-an diwilayah Indonesia Timur.

Menurut Waskito, keberadaan Meja Informasi dan Media Centre, serta sejumlah perangkat lainnya yang menunjang layanan keterbukaan informasi publik merupakan langkah berani didalam memberikan akses informasi yang terbuka seluas-luasnya bagi masyarakat pemohon informasi. “Langkah ini seharusnya diikuti oleh instansi PU lainnya dalam menjaga keterbukaan informasi,” katanya.

Kepada peserta seminar, Waskito juga mengajak agar mereka bisa saling belajar diantara sesama untuk melengkapi kekurangan yang selama ini menjadi kendala dalam mengimplementasikan UU Nomor 14 tahun 2008. “Gak ada salahnya jika kita juga belajar pada Humas BBPJN V,” seru Waskito kepada peserta.

Dikatakannya, diberlakukannya UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah bentuk jaminan terhadap seluruh rakyat Indonesia untuk memperoleh informasi publik. Bentuk jaminan tersebut dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan Negara maupun pada tingkat pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

Selain itu UU ini juga mewajibkan kepada Badan Publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik yang bersangkutan untuk masyarakat luas. Baik nantinya secara aktif (tanpa didahului permohonan) maupun secara pasif (dengan permohonan oleh Pemohon Informasi Publik).

Kementerian PU juga telah memiliki payung hukum untuk menjalankan mekanisme pelayanan informasi, yaitu berupa peraturan menteri (Permen) tentang Pedoman Pelayanan Komunikasi Publik di Kementerian PU. Dalam perkembangannya Kementerian PU berupaya untuk melaksanakan amanah UU KIP tersebut, diantaranya sejak tahun 2010 telah melaksanakan sosialisasi atas implementasi UU KIP untuk lingkup internal Kementerian PU. Kemudian, pada tanggal 17 Juni 2011 telah ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Kepmen PU nomor 156/KPTS/M/2011. Dan Kepmen PU Nomor 391/KPTS/M/2011, tanggal 7 Desember 2011 tentang Penetapan Klasifikasi Informasi Publik di Lingkungan Kementerian PU.

 
BBPJN V LAKUKAN SOSIALISASI PERPRES 70 TAHUN 2012 PDF Print E-mail
Wednesday, 19 September 2012 08:27
sosialisasi perpres 70 sosialisasi perpres 70

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) V melakukan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan seharian di Jogjakarta bertujuan untuk mengkoordinasikan persiapan program-program pembangunan yang berkaitan dengan jalan dan jembatan pada tahun anggaran 2013.

Isi dalam Perpres tersebut memberikan peluang yang lebih luas bagi pejabat penguasa anggaran untuk memanfaatkan anggaran pemerintah yang makin baik bagi kegiatan proyek pembangunan jalan dan jembatan. Perpres itu adalah sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan komitmennya dalam upaya mempercepat kegiatan pembangunan.

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) V, Kementerian Pekerjaan Umum, Ir A.G Ismail, MSc, Senin (17/9) dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pelelangan Tahun Anggaran 2013 Berdasarkan Perpres RI Nomor 70 Tahun 2012 di lingkungan BBPJN V.

Dalam Perpres tersebut terdapat cukup banyak perubahan – perubahan signifikan yang diatur. Beberapa perubahan tersebut diantaranya, penetapan pemenang pelelangan/ pemilihan langsung/ penunjukan langsung dengan nilai tidak lebih dari Rp 100 Miliar untuk pekerjaan konstruksi dan nilai tidak lebih dari Rp 10 Miliar untuk pekerjaan konsultansi, yang semula oleh Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) beralih ke Ketua POKJA ULP. Perubahan lain yakni batas nilai pengadaan langsung untuk pengadaan barang/ pekerjaan konstruksi semula Rp 100 Juta menjadi Rp 200 Juta. Selain itu, pemilihan langsung untuk pengadaan barang/ pekerjaan konstruksi semula Rp 200 Juta menjadi Rp 5 Miliar.

 
BBPJN V GELAR BIMTEK LAIK FUNGSI JALAN PDF Print E-mail
Thursday, 30 August 2012 07:47
bimteknis-uji-jalan

Banyaknya angka kecelakaan yang mengakibatkan ratusan korban jiwa selama mudik Lebaran 2012 menjadi perhatian khusus Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) V, Kementerian Pekerjaan Umum. Salah satu upaya yang kini tengah dilakukan yakni melakukan program kegiatan laik fungsi jalan pada ruas jalan nasional di Jawa Timur, Jawa Tengah dan DI Jogjakarta.

Kepala Bidang Perencanaan, BBPJN V, Kementerian Pekerjaan Umum, Ir Cristian Kornel Marisitua S, M.Eng.Sc, dalam Bimbingan Teknis Uji Laik Fungsi Jalan Nasional, Kamis (30/8) di Surabaya, mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 11 /PRT/M/2010 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan, disebutkan bahwa laik fungsi jalan adalah kondisi suatu ruas jalan yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan untuk memberikan keselamatan bagi penggunanya, dan persyaratan administratif yang memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara jalan dan pengguna jalan, sehingga jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum.

 
JALAN KETAPANG AKSES PELABUHAN DI BANYUWANGI DITINGKATKAN PDF Print E-mail
Monday, 27 August 2012 05:04
banyuwangi

Kementerian Pekerjaan Umum pada tahun 2013 akan meningkatkan kondisi jalan nasional di Ketapang, Kabupaten Banyuwangi. Jalan tersebut selama ini menjadi akses utama menuju Pelabuhan Ketapang yang menghubungkan dengan Pulau Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) V, Kementerian Pekerjaan Umum, Ir A.G Ismail, MSc, Senin (27/8) mengatakan, kegiatan peningkatan yang akan dilakukan yakni berupa peninggian badan jalan dan pelebaran dengan memanfaatkan ruang milik jalan. Saat ini kondisi jalan Ketapang posisinya lebih rendah dibandingkan halaman parker pelabuhan. Akibatnya, kendaraan yang masuk pintu pelabuhan kodisinya sedikit menanjak. “Dengan kondisi jalan yang lebih rendah, saat musim hujan sering terjadi genangan,” katanya.01-08-2012-SILATURAHMI-DAN-TEMU-BUPATI-B.WANGI-93

Selain membangun jalan Ketapang, pemerintah juga akan melebarkan jalan raya Rogojampi dan sebagian ruas menuju ke Muncar. Meningkatnya volume kendaraan sementara ruas jalan yang tersedia belum dibarengi dengan pelebaran, berdampak pada sering terjadinya kemacetan karena lalulintas ramai.

 
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>

balai5tv-logo

Who's Online

We have 8 guests online

Etalase

Buletin infobalai V edisi 6
Buletin infobalai V edisi 7

Perpustakaan Online BBPJN V