| Bidang Perencanaan |
|
|
|
|
Bidang Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
Bidang Perencanaan terdiri dari
1. Seksi Program dan Data mempunyai tugas menyiapkan bahan pengendalian, pengumpulan dan pengulahan data penanganan jalan nasional, pengendalian dan pelaksanaan survey dan investigasi, penyusunan dokumen anggaran tahunan dan laporan akuntabilitas kinerja balai besar, serla pelaksanaan informasi publik. 2. Seksi Perencanaan Teknis dan Lingkungan mempunyai tugas menyiapkan bahan pengendalian dokumen pengadaan pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan; pengendalian dan pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan; perencanaan teknis preservasi dan peningkatan kapasitas jalan dan jembatan; dan justifikasi/pertimbangan teknik untuk amandemen kontrak. |
25/10/2012 | Administrator |
07/06/2012 | Administrator |
07/06/2012 | Administrator |