- Selamat Atas Keberhasilan BBPJN V memperoleh Sertifikat Akreditasi Laboratorium Pengujian Bahan Jalan dan Jembatan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), 25 Nopemeber 2011 - hot Download Terbaru :: Dokumen Pemilihan:: Spesifikasi Khusus Divisi 10 ::

Bid. PSP2dP

Bidang Pengendalian Sistem Pelaksanaan Pengujian dan Peralatan PDF Print E-mail

Bidang Pengendalian sistem pelaksanaan, Pengujian dan Peralatan menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana mutu unit kerja dan rencana mutu pelaksanaan kegiatan
  • penerapan rencana mutu unit kerja, mutu pelaksanaan kegiatan, dan mutu kontrak
  • penerapan sistem manajemen mutu, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, serta sistem manajemen lingkungan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan non konstruksi
  • pelaksanaan fungsi unit penjamin mutu
  • pelaksanaan bimbingan penerapan sistem manajemen mutu, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, serta sistem manajemen lingkungan
  • penyiapan bahan masukan kaji ulang sistem manajemen mutu, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, serta sistem manajemen lingkungan;
  • pelaksanaan audit internal dan pemeliharaan sistem manajemen mutu, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, serta sistem manajemen lingkungan.
  • pengadaan, penyediaan, penyimpanan, penyaluran, dan pemeliharaan peralatan termasuk suku cadang
  • pengadaan, penyediaan, penyimpanan, dan penyaluran bahan jalan dan jembatan
  • pemberian bimbingan pemanfaatan peralatan, bahan jalan dan jembatan
  • pemantauan pemanfaatan peralatan, bahan jalan dan jembatan
  • pelaksanaan dan permantauan pengujian peralatan, bahan dan hasil pekerjaan konstruksi
  • evaluasi terhadap hasil pengujian.

Bidang Pengendalian Sistem Pelaksanaan, Pengujian dan Peralatan terdiri dari :

  • Seksi Pengendalian Sistem Pelaksanaan
  • Seksi Pengujian Peralatan.

1. Seksi Pengendalian Sistem Pelaksanaan mempunyai tugas melaksanakan penerapan sistem manajemen mutu, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, serta sistem rnanajemen lingkungan pada pelaksanaan kegiatan balai besar

2. Seksi Pengujian dan Peralatan mempunyai tugas. melakukan pemantauan pengujian peralatan, bahan dan hasil pekerjaan konstruksi, evaluasi terhadap hasil pengujian, serta pengadaan, penyediaan, penyaluran, pemeliharaan peralatan termasuk suku cadang, dan pengadaan, penyediaan, penyaluran bahan, pemberian bimbingan pemanfaatan bahan peralatan, serta pemantauan pemanfaatan bahan dan peralatan.


BAGAN ALIR
PEMINJAMAN ALAT SATUAN KERJA
BALAI BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL - V

Alir Peminjaman Alat di Balai Besar V

Sumber : Peraturan Menteri Nomor 37/PRT/M 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bidang Pekerjaan Umum Yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri tahun 2007

 

Kritik dan Saran