| Bidang Pengendalian Sistem Pelaksanaan Pengujian dan Peralatan |
|
|
|
|
Bidang Pengendalian sistem pelaksanaan, Pengujian dan Peralatan menyelenggarakan fungsi:
Bidang Pengendalian Sistem Pelaksanaan, Pengujian dan Peralatan terdiri dari :
1. Seksi Pengendalian Sistem Pelaksanaan mempunyai tugas melaksanakan penerapan sistem manajemen mutu, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, serta sistem rnanajemen lingkungan pada pelaksanaan kegiatan balai besar 2. Seksi Pengujian dan Peralatan mempunyai tugas. melakukan pemantauan pengujian peralatan, bahan dan hasil pekerjaan konstruksi, evaluasi terhadap hasil pengujian, serta pengadaan, penyediaan, penyaluran, pemeliharaan peralatan termasuk suku cadang, dan pengadaan, penyediaan, penyaluran bahan, pemberian bimbingan pemanfaatan bahan peralatan, serta pemantauan pemanfaatan bahan dan peralatan. BAGAN ALIR
PEMINJAMAN ALAT SATUAN KERJA BALAI BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL - V
Sumber : Peraturan Menteri Nomor 37/PRT/M 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bidang Pekerjaan Umum Yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri tahun 2007 |
15/02/2012 | Administrator |
14/02/2012 | Administrator |
14/02/2012 | Administrator |