| Bidang Pelaksanaan II |
|
|
|
|
Bidang Pelaksanaan II menyelenggarakan fungsi:
Bidang Pelaksanaan II terdiri dari :
1. Seksi Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas menyiapkan rencana kerja, bahan pengendalian analisis harga satuan, pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan teknis, pengendalian administrasi kontrak untuk pekerjaan konstruksi peningkatan kapasitas jalan dan jembatan, serta sosialisasi dan pelaksanaan pengadaan tanah jalan nasional di luar jalan tul. 2. Seksi Preservasi mempunyai tugas menyiapkan rencana kerja, analisis harga satuan, pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan teknis pengendalian administrasi kontrak untuk pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan, penilikan jalan, pengendalian pemanfaatan bagian-bagian jalan. |
15/02/2012 | Administrator |
14/02/2012 | Administrator |
14/02/2012 | Administrator |